Satbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadaphukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Satbinmas menyelenggarakan fungsi:
Di Publikasikan Tanggal - 16 September 2016
" Melindungi , Mengayomi Dan Melayani Masyarakat "
JL. Sikatan No. 1 Krembangan Sel. Surabaya Jawa Timur 60175, Indonesia
+62 31 3523927 | |
00 22 4232 12 | |
info.polrestabes.sby@gmail.com |