Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.
Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi:
Di Publikasikan Tanggal - 16 September 2016
" Melindungi , Mengayomi Dan Melayani Masyarakat "
JL. Sikatan No. 1 Krembangan Sel. Surabaya Jawa Timur 60175, Indonesia
+62 31 3523927 | |
00 22 4232 12 | |
info.polrestabes.sby@gmail.com |