Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Sipropam Mmenyelenggarakan fungsi:
Di Publikasikan Tanggal - 15 September 2016
" Melindungi , Mengayomi Dan Melayani Masyarakat "
JL. Sikatan No. 1 Krembangan Sel. Surabaya Jawa Timur 60175, Indonesia
+62 31 3523927 | |
00 22 4232 12 | |
info.polrestabes.sby@gmail.com |