|
||
Pengertian 1. BPKB adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Tujuan a. Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. b. Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor. c. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB. Dasar hukum a. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi dan peranan BPKB 1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor. |
||
Prosedur-prosedur | ||
PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN STNK HILANG, STATUS BPKB LEASING |
||
PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG |
||
PELAYANAN RALAT BPKB |
||
PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT Persyaratan yang harus dilengkapi : 1. BPKB asli dan BPKB duplikat 2. Cek fisik kendaraan 3. STNK atas nama pemilik sekarang 4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ). |
||
PELAYANAN BPKB DUPLIKAT Persyaratan yang harus dilengkapi : 1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( min tingkat. Polsek ) 2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan ) 3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( untuk badan hukum ) 4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum ) 5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai 6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa. 7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim ) 8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank. 9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( tingkat Polda ) 10. Foto Copy STNK 11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP |